Categories: Hukum Kriminal

Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

BUKIT RAYA (PEKANBARU.CO) – Polsek Bukit Raya mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (16/3). Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Satu orang sebagai pengambil motor, dan lainnya mengawasi situasi jalan depan rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor  berinisial AS (30) dan JH (32).

"Pelaku berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo, Jalan Parkit Raya, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek, Selasa (22/3).

Ia menuturkan, keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Diungkapkannya, awal peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/3) pelaku AS (30) melihat sepeda motor yang menjadi targetnya tengah diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kemudian AS menelepon rekannya JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut. "Setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang di parkir di teras rumah. Sedangkan JH mengawasi situasi. Setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong kemudian  merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T," urai Kapolsek.

Di hari yang sama, begitu memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara  Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1  unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 buah kunci T," urai Kapolsek.

Ditambahkannya, pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Lima Puluh, sementara pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dof)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

1 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

1 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

1 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago