Categories: Hukum Kriminal

Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

BUKIT RAYA (PEKANBARU.CO) – Polsek Bukit Raya mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (16/3). Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Satu orang sebagai pengambil motor, dan lainnya mengawasi situasi jalan depan rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor  berinisial AS (30) dan JH (32).

"Pelaku berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo, Jalan Parkit Raya, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek, Selasa (22/3).

Ia menuturkan, keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Diungkapkannya, awal peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/3) pelaku AS (30) melihat sepeda motor yang menjadi targetnya tengah diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kemudian AS menelepon rekannya JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut. "Setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang di parkir di teras rumah. Sedangkan JH mengawasi situasi. Setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong kemudian  merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T," urai Kapolsek.

Di hari yang sama, begitu memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara  Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1  unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 buah kunci T," urai Kapolsek.

Ditambahkannya, pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Lima Puluh, sementara pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dof)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

2 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

3 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

4 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

6 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

6 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

6 jam ago