Categories: Nasional

Bantah Diintervensi Pihak Luar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dipastikan masih berlanjut. Ini sekaligus membantah adanya kabar intervensi dari pihak luar.

Perkara ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam perkara yang sudah ditetapkan dua orang tersangka ini kuat berhembus kabar ada intervensi dari anggota dewan pusat.

Menjawab hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (18/5) tegas membantah adanya intervensi. "Tidak ada itu, tidak ada. Setahu saya tidak ada intervensi dari siapa pun," kata dia. Dipastikannya, dalam penanganan perkara jaksa bergerak berdasarkan undang-undang dan independen. "Karena jaksa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan ini independen," imbuhnya.

Dalam perkara ini dua orang ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim dan Rahmad Dhaniel. Dari penyidikan yang berjalan, jaksa mendapati Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Harga perkiraan sendiri (HPS) diduga disusunnya berdasarkan pesanan broker. 

Dia juga diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara, Rahmad Dhanil perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Asintel Kejati Riau melanjutkan, penanganan perkara saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).(ali) 
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

14 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

14 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

14 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

17 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

19 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 hari ago