Categories: Hukum Kriminal

Konstruksikan Kasus Sampah dari Awal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus berupaya melengkapi berkas kasus kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. 

Saat ini, pihak penyidik tengah me­lakukan konstruksi kasus mulai dari awal mula bergulir. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riau Pos, Rabu (19/5).

Disebutkan dia, sejak di­te­tapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK AP dan seorang kabid berinisial AP, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Belum (dipe­riksa sebagai ter­sangka, red). Masih kami konstruksikan kembali kasusnya," ujar Kombes Teddy saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan seluruh berkas kasus hingga nantinya di limpahkan ke kejaksaan atau P21. Termasuk juga saat ditanyakan apakah ada target waktu khusus dalam penyelesaian kasus, Teddy menegaskan tidak ada target waku tertentu. "Tidak ada," singkatnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP serta seorang kabid yang juga berinisial AP. 

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/4) lalu. 

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat penetapan tersangka.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008. 

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, Kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Di mana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.(nda)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago