Categories: Hukum Kriminal

Konstruksikan Kasus Sampah dari Awal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus berupaya melengkapi berkas kasus kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. 

Saat ini, pihak penyidik tengah me­lakukan konstruksi kasus mulai dari awal mula bergulir. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riau Pos, Rabu (19/5).

Disebutkan dia, sejak di­te­tapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK AP dan seorang kabid berinisial AP, polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Belum (dipe­riksa sebagai ter­sangka, red). Masih kami konstruksikan kembali kasusnya," ujar Kombes Teddy saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan seluruh berkas kasus hingga nantinya di limpahkan ke kejaksaan atau P21. Termasuk juga saat ditanyakan apakah ada target waktu khusus dalam penyelesaian kasus, Teddy menegaskan tidak ada target waku tertentu. "Tidak ada," singkatnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP serta seorang kabid yang juga berinisial AP. 

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/4) lalu. 

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat penetapan tersangka.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008. 

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, Kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Di mana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.(nda)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

19 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

19 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

20 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

20 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

20 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

20 jam ago