Categories: Hukum Kriminal

Hinca: Kapolsek yang Cabuli Anak Tersangka Bisa Dipidanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar aparat kepolisian terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), kepada gadis berinisial S (20), anak tersangka yang tengah ditahan.

Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali di hotel setelah menjanjikan korban ayahnya akan dibebaskan.

"Saya kira Propam harus segera turun tangan dan selidiki kebenaran berita ini, untuk kemudian mengambil langkah yang tepat … hasilnya disampaikan ke publik," kata Hinca, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Hinca mendesak agar pelaku dihukum yang terberat baik dari institusi Polri maupun di muka hukum pidana.

"Kalau itu benar. Tidak ada ampun, hukuman terberat bisa dijatuhkan kepadanya. Pecat tidak hormat dan dipidanakan," ujar Hinca.

Menurut Hinca, publik saat ini pasti menunggu kasus dugaan kesalahan berat dan kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Harus cepat karena publik sangat menunggu sikap institusi Polri terhadap personilnya yang diduga melakukan kesalahan berat dan sekaligus kejahatan; apakah benar atau tidak," kata dia.

Kasus itu bermula dari S (20), gadis yang mengaku telah dua kali diperkosa Iptu IDGN. Setelah memperkosa S kali pertama, Iptu IDGN tidak menepati janjinya membebaskan ayah S. Dia hanya memberikan S uang.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, IDGN kini baru berencana memeriksa S terkait pengakuannya. Ia belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait video pengakuan yang sempat dibuat korban.

"Kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban, nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin," ucapnya.

Yang terburu, Polda Sulteng sudah mencopot Iptu IDGN sebagai Kapolsek Parigi.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Didik Supranoto.

Saat ini sang Kapolsek dipindahkan ke Yanma Polda Sulteng untuk memudahkan pemeriksaan Propam Polda Sulteng.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

20 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

21 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

22 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago