Categories: Hukum Kriminal

Hinca: Kapolsek yang Cabuli Anak Tersangka Bisa Dipidanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar aparat kepolisian terbuka dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), kepada gadis berinisial S (20), anak tersangka yang tengah ditahan.

Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali di hotel setelah menjanjikan korban ayahnya akan dibebaskan.

"Saya kira Propam harus segera turun tangan dan selidiki kebenaran berita ini, untuk kemudian mengambil langkah yang tepat … hasilnya disampaikan ke publik," kata Hinca, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Hinca mendesak agar pelaku dihukum yang terberat baik dari institusi Polri maupun di muka hukum pidana.

"Kalau itu benar. Tidak ada ampun, hukuman terberat bisa dijatuhkan kepadanya. Pecat tidak hormat dan dipidanakan," ujar Hinca.

Menurut Hinca, publik saat ini pasti menunggu kasus dugaan kesalahan berat dan kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Harus cepat karena publik sangat menunggu sikap institusi Polri terhadap personilnya yang diduga melakukan kesalahan berat dan sekaligus kejahatan; apakah benar atau tidak," kata dia.

Kasus itu bermula dari S (20), gadis yang mengaku telah dua kali diperkosa Iptu IDGN. Setelah memperkosa S kali pertama, Iptu IDGN tidak menepati janjinya membebaskan ayah S. Dia hanya memberikan S uang.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, IDGN kini baru berencana memeriksa S terkait pengakuannya. Ia belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait video pengakuan yang sempat dibuat korban.

"Kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban, nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin," ucapnya.

Yang terburu, Polda Sulteng sudah mencopot Iptu IDGN sebagai Kapolsek Parigi.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Didik Supranoto.

Saat ini sang Kapolsek dipindahkan ke Yanma Polda Sulteng untuk memudahkan pemeriksaan Propam Polda Sulteng.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Petani Diserang Beruang Madu Saat Bekerja, Terluka Parah dan Dilarikan ke RSUD Selasih

Petani di Pelalawan diduga diserang beruang madu saat menyadap karet. Korban terluka parah dan dirawat…

2 jam ago

Dua Warga Kembali Diserang, Monyet Liar di Tembilahan Belum Berhasil Ditangkap

Monyet liar yang menyerang warga di Tembilahan belum tertangkap. Korban bertambah menjadi 17 orang, tim…

2 jam ago

Pelajar SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Pencarian Hingga Malam Belum Membuahkan Hasil

Pelajar SMP berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Siak. Tim BPBD dan…

3 jam ago

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

24 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

1 hari ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

1 hari ago