Categories: Hukum Kriminal

Sabu Dimasukkan ke Rutan dengan Cara Dilempar

(RIAUPOS.CO) – Hasil penyidikan Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terungkap pola baru atas peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat. Sehingga pola baru ini dinilai sulit terpantau oleh petugas Rutan. Sementara diketahui dari sejumlah Rutan, untuk peredaran narkotika itu, tetap melalui pengunjung yang datang membesuk.

“Dari pengakuan dua tersangka yang juga Napi yang diamankan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Rutan Rengat, dengan cara dilempar dari luar,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Jaliper Toruan S.AP, Jumat (15/5) akhir pekan kemarin.

Dijelaskannya, peredaran narkotika di Rutan kelas IIB Rengat berawal dari masuknya dengan cara dilempar oleh rekan tersangka dari arah luar. Di mana narkotika jenis sabu dilempar dari luar ke arah blok kamar tersangka pada waktu-waktu yang disepakati.  Bahkan, hal itu sudah berlangsung cukup lama.

Lokasi di sekitar Rutan kelas IIB Rengat yang berada di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, sangat mendukung. Karena bagian belakang dan samping kiri serta kanan blok kamar tahanan, masih sepi serta terdapat semak belukar.

Ketika narkotika sudah berada di dalam Rutan, tersangka mulai mengatur peredarannya. “Narkotika itu mulai diedarkan antar Napi hingga diedarkan ke luar melalui pengunjung yang datang. Karena pengunjung yang keluar Rutan, pemeriksaannya tidak lagi ketat,” diungkapnya.

Peredaran narkotika dari dalam Rutan berhasil diungkap Satuan Reskrim Narkoba pada Ahad (3/5) lalu. Dimana, Satuan Reskrim Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya narkotika jenis sabu beredar dari dalam Rutan.

Pengungkapan berjalan lancar, ketika Kepala Rutan Rengat Fuazi Harahap Amd IP SH MH sangat respon dan hadir langsung saat penangkapan. Dua tersangka  yang diamankan itu SGM (42) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Tersangka sebelumnya juga tersandung kasus yang sama. Tersangka berinisial ZRN (38) warga Desa Pelanko, Kecamatan Kelayang,  Inhu yang juga tersandung kasus yang sama.(gem)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago