dua-kali-edarkan-narkoba-berakhir-di-penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berhasil diringkus aparat kepolisian, karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Aksinya berhasil diendus polisi setelah dua kali mengedar. Ia adalah BS alias Beni (35) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi kepada Riau Pos mengatakan, BS diamankan di Jalan Ababil, Kampung Melayu, Sukajadi.
“Penangkapan terhadap BS melalui undercover buy. Ia ditangkap pada, Sabtu (14/3) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi sudah dua kali edar,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu dipimpin Panit l Ibda Erismal melalui undercover. Saat telah ditentukan lokasi oleh BS, tim menuju lokasi.
“Saat berada di TKP, BS langsung kami ringkus. Kemudian dari tangannya diamankan sepuluh butir pil ekstasi berlogo spongebob. Tak berhenti di situ kami pun menuju ke rumahnya. Lalu ditemukan sembilan butir ekstasi,” ujarnya.
Mantan Kanit Sukajadi itu mengatakan, barang bukti lainnya yaitu bungkus rokok dan dompet yang dijadikan untuk menyimpan ekstasi. Sedangkan ekstasi tersebut didapatkan dari DPO yang bernama Dicki. Selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pekanbaru Kota. Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(s)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.