Categories: Hukum Kriminal

Suami Bunuh Istri di Kamar Hotel

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan wanita berinisial PR (47) di kamar hotel Jalan Tanjung Datuk terus dialami petugas kepolisian. Seorang pria berinisial LS (37) ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan tersebut.

Jasad PR ditemukan di ka­mar hotel pada Kamis (14/10) lalu. PR masuk ke kamar hotel bersama LS. Dan ternyata dari hasil keterangan polisi, LS merupakan suami dari korban PR (47).

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Lukman menyebut, bahwa hubungan antara korban dan tersangka merupakan pasangan suami istri. "Mereka suami istri. Tapi nikah bawah tangan. Sebelumnya korban seorang janda," kata Lukman, Jumat (15/10).

Tak lama setelah penemuan mayat PR, pihak kepolisian langsung menemukan keberadaan LS karena diketahui korban sempat di dalam kamar hotel bersama LS. Tersangka berhasil diamankan dari salah satu rumah di Jalan Guru Sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (14/10) sore.

"Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati terhadap korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (15/10).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui dan menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menutup wajah korban dengan handuk sambil mencekik.

Tersangka nekat melakukan aksinya dikarenakan tersangka merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.

"Mereka sempat cekcok karena pelaku merasa korban telah meracuninya, namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," jelasnya.

Polisi kini mengamankan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back.1980, satu helai handuk berwarna putih, satu lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju kemeja bercorak, satu helai jilbab kain warna abu-abu, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai Bra warna pink, satu pasang sendal jepit warna cream, satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara  15 tahun.(bay)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

14 jam ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

16 jam ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

16 jam ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

17 jam ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

17 jam ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

17 jam ago