Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung usai penjalani pemeriksaan. Foto kanan, Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq saat ditahan KPK usai terjaring OTT. (Dery Ridwansah/JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam OTT pada Senin (14/9), sebanyak 19 orang diamankan dari wilayah Jabodetabek.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
‘’KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9) malam.
Menurut Taufik, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut masih disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dan mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut sebelum akhirnya mencabut gugatan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan komunikasi antara perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan dari PT Bela Parahyangan (BPA) terkait pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya. Erwin disebut menerima Rp2,1 miliar, dengan Rp1,8 miliar di antaranya diduga bermuara kepada Arif.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Taufik menyebut perkara ini menunjukkan dugaan penggunaan sejumlah perantara atau layering dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi.
KPK juga mengungkap hasil kajian pada 2021–2022 yang menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).
Ossy menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai substansi maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Ia juga memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.(idr/oni/das)
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…
Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…
BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…
Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…
Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…
Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…