Categories: Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp72,8 Miliar, Eks Pegawai Bank di Bangkinang Hadapi Sidang Tipikor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Andika Habli, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat mantan pegawai lainnya dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lain yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit, serta Fendra Pratama yang bertugas sebagai Asisten Analis Kredit di BNI KCP Bangkinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyampaikan dalam dakwaan bahwa dugaan tindak korupsi ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.

Para terdakwa disebut bekerja sama dengan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024–2029, serta Kepala Desa Gunung Bungsu Dedi Putera. Beberapa individu lain seperti Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri juga turut disebut dalam berkas dakwaan.

Mereka diduga menyalurkan KUR kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Irwan Saputra, sebagai nasabah prioritas, disebut mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap debitur maupun lokasi usaha. Call memo hanya dibuat sebagai pelengkap dokumen. Selain itu, mereka diduga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, pencairan dana, hingga pembayaran angsuran tanpa kehadiran debitur.

Tidak hanya itu, pemantauan pascacair juga tidak dilakukan sehingga penggunaan dana KUR tidak terawasi dan diduga dipergunakan oleh Irwan Saputra bersama timnya.

Sepanjang 2021–2023, pencairan KUR diarahkan kepada 985 debitur dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Nilai pencairannya mencapai Rp124,58 miliar.

Dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan total pencairan Rp69,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tercatat sebesar Rp72,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

8 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

9 jam ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

12 jam ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

1 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

1 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

1 hari ago