Categories: Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp72,8 Miliar, Eks Pegawai Bank di Bangkinang Hadapi Sidang Tipikor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Andika Habli, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat mantan pegawai lainnya dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lain yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit, serta Fendra Pratama yang bertugas sebagai Asisten Analis Kredit di BNI KCP Bangkinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyampaikan dalam dakwaan bahwa dugaan tindak korupsi ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.

Para terdakwa disebut bekerja sama dengan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024–2029, serta Kepala Desa Gunung Bungsu Dedi Putera. Beberapa individu lain seperti Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri juga turut disebut dalam berkas dakwaan.

Mereka diduga menyalurkan KUR kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Irwan Saputra, sebagai nasabah prioritas, disebut mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap debitur maupun lokasi usaha. Call memo hanya dibuat sebagai pelengkap dokumen. Selain itu, mereka diduga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, pencairan dana, hingga pembayaran angsuran tanpa kehadiran debitur.

Tidak hanya itu, pemantauan pascacair juga tidak dilakukan sehingga penggunaan dana KUR tidak terawasi dan diduga dipergunakan oleh Irwan Saputra bersama timnya.

Sepanjang 2021–2023, pencairan KUR diarahkan kepada 985 debitur dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Nilai pencairannya mencapai Rp124,58 miliar.

Dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan total pencairan Rp69,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tercatat sebesar Rp72,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

5 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

5 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

6 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

6 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

23 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

23 jam ago