Categories: Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp72,8 Miliar, Eks Pegawai Bank di Bangkinang Hadapi Sidang Tipikor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Andika Habli, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat mantan pegawai lainnya dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lain yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit, serta Fendra Pratama yang bertugas sebagai Asisten Analis Kredit di BNI KCP Bangkinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyampaikan dalam dakwaan bahwa dugaan tindak korupsi ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.

Para terdakwa disebut bekerja sama dengan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024–2029, serta Kepala Desa Gunung Bungsu Dedi Putera. Beberapa individu lain seperti Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri juga turut disebut dalam berkas dakwaan.

Mereka diduga menyalurkan KUR kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Irwan Saputra, sebagai nasabah prioritas, disebut mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap debitur maupun lokasi usaha. Call memo hanya dibuat sebagai pelengkap dokumen. Selain itu, mereka diduga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, pencairan dana, hingga pembayaran angsuran tanpa kehadiran debitur.

Tidak hanya itu, pemantauan pascacair juga tidak dilakukan sehingga penggunaan dana KUR tidak terawasi dan diduga dipergunakan oleh Irwan Saputra bersama timnya.

Sepanjang 2021–2023, pencairan KUR diarahkan kepada 985 debitur dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Nilai pencairannya mencapai Rp124,58 miliar.

Dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan total pencairan Rp69,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tercatat sebesar Rp72,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

43 menit ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

1 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

2 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

2 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

2 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

2 jam ago