Categories: Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp72,8 Miliar, Eks Pegawai Bank di Bangkinang Hadapi Sidang Tipikor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Andika Habli, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat mantan pegawai lainnya dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lain yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit, serta Fendra Pratama yang bertugas sebagai Asisten Analis Kredit di BNI KCP Bangkinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyampaikan dalam dakwaan bahwa dugaan tindak korupsi ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.

Para terdakwa disebut bekerja sama dengan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024–2029, serta Kepala Desa Gunung Bungsu Dedi Putera. Beberapa individu lain seperti Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri juga turut disebut dalam berkas dakwaan.

Mereka diduga menyalurkan KUR kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Irwan Saputra, sebagai nasabah prioritas, disebut mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap debitur maupun lokasi usaha. Call memo hanya dibuat sebagai pelengkap dokumen. Selain itu, mereka diduga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, pencairan dana, hingga pembayaran angsuran tanpa kehadiran debitur.

Tidak hanya itu, pemantauan pascacair juga tidak dilakukan sehingga penggunaan dana KUR tidak terawasi dan diduga dipergunakan oleh Irwan Saputra bersama timnya.

Sepanjang 2021–2023, pencairan KUR diarahkan kepada 985 debitur dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Nilai pencairannya mencapai Rp124,58 miliar.

Dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan total pencairan Rp69,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tercatat sebesar Rp72,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

23 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

1 hari ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

1 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

2 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

2 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

3 hari ago