Categories: Hukum Kriminal

Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2). Dua pelaku ini di antaranya ET (26) dan EY (17) serta satu pelaku lagi FF yang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan, Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2). "Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek.

Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan, kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah. "Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek.

Keesokan harinya, saat korban mau menggunakan kendaraannya, motornya sudah tidak ada. "Besoknya saat mau menggunakan motornya, motornya sudah hilang," tambah Kapolsek.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Tampan. Tidak berselang lama tersangka berhasil diamankan Polsek Tampan saat melakukan patroli. "Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Hasil tes urin kedua pelaku positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(van)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

13 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

13 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

14 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

15 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

15 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

16 jam ago