Categories: Hukum Kriminal

Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2). Dua pelaku ini di antaranya ET (26) dan EY (17) serta satu pelaku lagi FF yang masih buron.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan, Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2). "Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek.

Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan, kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah. "Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek.

Keesokan harinya, saat korban mau menggunakan kendaraannya, motornya sudah tidak ada. "Besoknya saat mau menggunakan motornya, motornya sudah hilang," tambah Kapolsek.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Tampan. Tidak berselang lama tersangka berhasil diamankan Polsek Tampan saat melakukan patroli. "Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 dan 1(satu) BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria jenis FU 150 warna abu – hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007.

Hasil tes urin kedua pelaku positif menggunakan narkotika mengandung metamfetamin. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(van)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

10 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago