Categories: Hukum Kriminal

Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S ClubÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merealisasikan janji untuk mencabut izin S Club di Jalan Sudirman pasca ditemukan puluhan pengunjung positif narkoba. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi langsung memimpin  penyegelan tersebut, Senin (14/9/2020) malam. 

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Sekdako Pekanbaru datang didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club. 

Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil menegaskan, penyegelan dan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah Pemko Pekanbaru menyikapi pelanggaran yang terjadi di S Club.

''Sesuai Perda kota Pekanbaru tentang hiburan umum, maka karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, ada sanksinya,'' tegas dia. 

Sanksi diambil setelah mendengar paparan dari aparat kepolisian yang melakukan giat razia ke lokasi S Club.

"Sanksi kita berlakukan setelah adanya ekspose dari pihak berwajib. Di mana di usaha ini ada penemuan narkoba. Dan sudah diekspose. Maka malam ini kami lakukan penyegelan,'' imbuhnya. 

Penindakan ini harus dilakukan agar pelaku usaha yang ada di Pekanbaru memahami bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi.

''Ini kewajiban kami dari Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda untuk melakukan kegiatan ini agar pelaku usaha lain paham dan mengerti ada yang tidak boleh dilakukan,'' kita pria yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ini. 

Di tempat yang sama, Pengelola S Club, Asiong, saat dimintai tanggapannya menyebut pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru.

''Kami  dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan karyawan kami berjumlah lebih 100 orang, bagaimana nasibnya. Kami minta solusi juga dari pemerintah,'' kata Asion yang didampingi penasihat hukum S Club, Suharmansyah. 

Sebelumnya, rekomendasi penyegelan diterbitkan DPMPTSP Kota Pekanbaru Senin sore. Ini sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam tersebut.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

9 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

9 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

9 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

9 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

13 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago