Categories: Hukum Kriminal

Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S ClubÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merealisasikan janji untuk mencabut izin S Club di Jalan Sudirman pasca ditemukan puluhan pengunjung positif narkoba. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi langsung memimpin  penyegelan tersebut, Senin (14/9/2020) malam. 

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Sekdako Pekanbaru datang didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club. 

Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil menegaskan, penyegelan dan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah Pemko Pekanbaru menyikapi pelanggaran yang terjadi di S Club.

''Sesuai Perda kota Pekanbaru tentang hiburan umum, maka karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, ada sanksinya,'' tegas dia. 

Sanksi diambil setelah mendengar paparan dari aparat kepolisian yang melakukan giat razia ke lokasi S Club.

"Sanksi kita berlakukan setelah adanya ekspose dari pihak berwajib. Di mana di usaha ini ada penemuan narkoba. Dan sudah diekspose. Maka malam ini kami lakukan penyegelan,'' imbuhnya. 

Penindakan ini harus dilakukan agar pelaku usaha yang ada di Pekanbaru memahami bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi.

''Ini kewajiban kami dari Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda untuk melakukan kegiatan ini agar pelaku usaha lain paham dan mengerti ada yang tidak boleh dilakukan,'' kita pria yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ini. 

Di tempat yang sama, Pengelola S Club, Asiong, saat dimintai tanggapannya menyebut pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru.

''Kami  dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan karyawan kami berjumlah lebih 100 orang, bagaimana nasibnya. Kami minta solusi juga dari pemerintah,'' kata Asion yang didampingi penasihat hukum S Club, Suharmansyah. 

Sebelumnya, rekomendasi penyegelan diterbitkan DPMPTSP Kota Pekanbaru Senin sore. Ini sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam tersebut.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

1 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

1 hari ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

1 hari ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

1 hari ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

1 hari ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

2 hari ago