Categories: Hukum Kriminal

Musisi Anji Ditangkap Terkait Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi mengonfirmasi bahwa musisi berinisial EAP alias AN yang ditangkap terkait kasus narkoba di wilayah Cibubur, Jakarta Timur adalah Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

"Iya benar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Ahad (13/6/2021).

Anji sendiri merupakan mantan vokalis band Drive. Dia kemudian hengkang dan memilih bermusik sebagai seorang solois.

Ady tidak menuturkan lebih lanjut secara lengkap mengenai kronologis penangkapan Anji di wilayah Cibubur tersebut.

Dia pun masih enggan membeberkan terkait berat barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan itu.

"(Berat barang bukti, red) Nanti saat rilis," ucapnya.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari membeberkan bahwa polisi mengamankan benda yang diduga ganja sebagai barang bukti saat penangkapan.

Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AN.

"Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti narkotika yang kami duga ganja," ucap Harry.

Sumber: JPNN/CNN/CNBC/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

STC Pekanbaru Diserbu Pembeli, Gamis “Bini Orang” Paling Dicari

Gamis “bini orang” jadi tren Lebaran 2026 di Pekanbaru. Model anggun dan viral di media…

4 menit ago

Rawan Kecelakaan, Flyover Pasar Pagi Arengka Bakal Dievaluasi

Flyover Pasar Pagi Arengka dievaluasi setelah tiga kecelakaan serius terjadi sejak 2019. Dishub Pekanbaru pertimbangkan…

12 menit ago

Mudik Lebaran 1447 H, Lima Kapal Ro-Ro Disiapkan Layani Penyeberangan Bengkalis

Lima kapal Ro-Ro disiapkan layani arus mudik Idulfitri 1447 H di Bengkalis, Dishub benahi sistem…

20 menit ago

10 Desa Siap Ramaikan Festival Perahu Baganduang di Lubuk Jambi

Festival Perahu Baganduang Kuantan Mudik digelar 26 Maret 2026. Sepuluh desa siap meriahkan tradisi tahunan…

25 menit ago

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

19 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

20 jam ago