curi-motor-di-kos-kosan-dua-pelaku-ditangkap-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2/2022).
Dua pelaku ini adalah ET alias Ucok (26) dan EY alias Efri (17) serta satu pelaku lagi, FF, yang masih buron.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2/2022) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan di Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2/2022).
"Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek
Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah.
"Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Tampan saat melakukan Patroli.
"Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: Evan Gunanjar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…