Categories: Hukum Kriminal

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Jaksa KPK Ronald F Worotikan mengungkapkan suap yang diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum adalah sebesar Rp11,5 miliar. Uang sogok terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun kegiatan 2018 itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Sementara gratifikasi yang diterima Imam sebesar Rp8,648 miliar berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya Ending. Ada pula gratifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun anggaran 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan. Kemudian dari BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono periode 2017-2018.

Selain pidana pokok, jaksa KPK juga menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berupa membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar. Juga hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara virtual, kemarin (12/6).

Dalam tuntutan itu, jaksa mengungkap bahwa praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi sudah menjadi rahasia umum di Kemenpora atau pada saat Imam menjabat menteri. Permintaan fee itu berlaku untuk setiap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI dan program olahraga yang dilakukan Kemenpora.

"Salah satunya dari kegiatan wasping (pengawasan dan pendampingan) Asian Games dan Program Indonesia Prima (Prima, red)," ungkap jaksa.(tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

18 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

19 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

19 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

21 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

24 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 hari ago