polsek-kuantan-mudik-ringkus-dua-pemilik-sabu
KUANTAN MUDIK (RIAUPOS.CO) – Keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan. Kali ini tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus dua pemilik sabu, Kamis (11/6/2020).
Penangkapan dua tersangka masing-masing SY (38) yang tinggal di Desa Koto Gunung dan BP (21) warga Jorong Batang Karing, Kabupaten Sijunjung, itu berawal dari laporan masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Henky Porwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza langsung memerintahkan anggotanya melakukan lidik.
Setelah memastikannya, anggota Polsek Kuantan Mudik langsung meringkus pelaku berinisial SY. Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"SY sempat membuang kotak rokok, namun, setelah dibuka anggota, ternyata di dalamnya narkotika jenis sabu berat kotor 3,42 gram. Polisi langsung melakukan pengembangan. Maka didapatlah satu lagi tersangka BP ini," ujar Faisal.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik bersama barang bukti. Keduanya dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine oleh petugas.
"Setelah diinterogasi, kamisaat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi. Tersangka ini diduga pengedar. Kami sudah kantongi identitasnya," kata Faisal.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.