edarkan-dan-konsumsi-narkoba-oknum-asn-di-siak-dibekuk-polisi
SIAK (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum ASN salah satu OPD di Pemkab Siak berinisial Ra (42) dibekuk Satresnarkoba Polres Siak pada Selasa (12/5) malam.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, kepada Riaupos.co pada Rabu (13/5), tersangka sudah menjadi target pihaknya sejak lama.
“Kami tinggal menunggu momen yang tepat saja untuk membekuknya. Ra kami beluk di kediamannya,” ungkap Jailani.
Awalnya pihaknya hendak membekuk Ra, namun di depan kediaman Ra ada dua orang pemuda. Saat itu juga keduanya digeledah dan dimintai keterangan. Tidak ada barang bukti pada keduanya, akan tetapi saat dites urine hasilnya positif.
Sementara dari tangan Ra yang berada di dalam rumah ditemukan dua paket sabu seharga Rp2 juta.
“Ra ini sebenarnya sebagai pemakai. Agar dia bisa tetap memakai narkoba jenis sabu itu, Ra memasarkannya dengan cara mengecernya,” jelas Jailani.
Ditanya kepada Jailani, sebagai tersangka, apakah status ASN Ra ini akan lepas? Jailani menyebutkan, dari pasal yang menjeratnya dengan hukuman minimal 6 tahun, bisa jadi akan lepas status ASN-nya. Ada pun pasal yang menjeratnya menurut Jailani, UU Narkotika pasal 112 dan 114.
Sementara dua pemuda karena tidak ada barang bukti dan tidak terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan Ra, pihaknya mengajukan untuk direhabilitasi.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…