Categories: Hukum Kriminal

Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi, Pelaku Dihajar Warga

XIII KOTO KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dihajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik anggota polisi, Rabu (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar. Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi.

“Benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya. Setelah itu pelaku dihajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.

Awalnya Rabu (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB, saat Zuahairi sedang duduk di warung dan mendengar ada suara dinding dipukul. Saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk.

“Saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet,” jelasnya.

Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.

“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk ke dalam sarang walet. Tolong carikan orang untuk membantu mengamankan,” tambah Kapolsek.

Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang sudah dilubangi.

“Masyarakat pun banyak yang datang dan kemudian melihat pelaku yang diduga pelaku pencurian. Dia diamankan dari dalam bangunan sarang walet. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Pelaku kita jerat dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek.(kom)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago