Categories: Hukum Kriminal

Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi, Pelaku Dihajar Warga

XIII KOTO KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dihajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik anggota polisi, Rabu (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar. Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi.

“Benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya. Setelah itu pelaku dihajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.

Awalnya Rabu (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB, saat Zuahairi sedang duduk di warung dan mendengar ada suara dinding dipukul. Saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk.

“Saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet,” jelasnya.

Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.

“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk ke dalam sarang walet. Tolong carikan orang untuk membantu mengamankan,” tambah Kapolsek.

Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang sudah dilubangi.

“Masyarakat pun banyak yang datang dan kemudian melihat pelaku yang diduga pelaku pencurian. Dia diamankan dari dalam bangunan sarang walet. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Pelaku kita jerat dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek.(kom)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

54 menit ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

2 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

3 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

3 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

5 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

6 jam ago