Categories: Hukum Kriminal

Penipu Modus CS e-Commerce Ditangkap, Eks Operator Scam Kamboja Perdaya Korban hingga Rp285 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PENIPUAN daring kembali memakan korban dengan modus baru yang semakin meyakinkan. Kali ini, pelaku menyamar sebagai customer service e-commerce dan berhasil merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdirektorat Siber berhasil membongkar kasus penipuan online tersebut. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial DJ (33) diamankan. Ia diketahui pernah bekerja dalam jaringan scam di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku ditangkap pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian besar.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, aksi tersebut telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Awalnya, pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Selanjutnya, korban diarahkan mengikuti skema pekerjaan online berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. Setelah korban mulai percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

“Korban diminta melakukan pembelian produk dan dijanjikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Kompol Komang, Sabtu (11/4).

Namun, praktik tersebut ternyata hanya modus untuk menguras uang korban. Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian mencapai Rp285 juta setelah mengikuti arahan transaksi dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Operasi ini dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompol Komang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan online yang tidak jelas sumbernya, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat melalui skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi akun atau situs resmi dan tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tidak dikenal, apalagi yang berisi tautan mencurigakan atau janji keuntungan tidak wajar,” tegasnya.(muh)

Rindra

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

1 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

1 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

2 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

2 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

2 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

2 jam ago