Categories: Hukum Kriminal

Polisi Amankan 19,5 Ton Pupuk Oplosan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktek peredaran pupuk palsu.

Di mana, tersangka S alias A yang merupakan pedagang pupuk diamankan di sebuah ruko Jalan Imam Bonjol, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang,  Kabupaten Kampar. Bersama tersangka, polisi juga turut mengamankan sebanyak 19,5 ton atau ditaksir senilai Rp127 juta.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (10/6). Dikatakan Kombes Andri, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan pupuk oplosan. Bahkan diperoleh juga informasi banyak petani yang gagal panen akibat menggunakan pupuk yang dijual oleh tersangka S.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut penyelidik unit 2 Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman. Selanjutnya tim unit 2 Subdit I Dit Reskrimsus polda Riau melakukan pengecekan di sebuah ruko tempat tersangka berjualan," ujar Kombes Andri.

Dari hasil pengecekan tersebut kemudian ditemukan adanya pupuk dalam karung polos tanpa merek ukuran 50 kg dan pupuk yang sudah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui  bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias A.

Masih diceritakan Dirkrimsus, tersangka S mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2018. Pupuk dalam karung tanpa merek di dapat dari Provinsi Sumbar dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 kg. Pupuk tanpa merek itu yang kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg.

Tersangka kemudian menjual pupuk yang sudah dioplos ke berbagai toko dan petani di Kabupaten Kampar dan Siak dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.

"Dalam perkembangan penyidikan, sesuai dengan hasil laboratorium ternyata pupuk yang dioplos tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan unsur hara sesuai dengan apa yang tertera pada label karung pupuk merek Mahkota alias pupuk palsu," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia No.36/PERMENTAN/ SR/ 10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia No.8:1999 tentang Perlindungan Konsumen.(nda)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago