Categories: Hukum Kriminal

Polisi Amankan 19,5 Ton Pupuk Oplosan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktek peredaran pupuk palsu.

Di mana, tersangka S alias A yang merupakan pedagang pupuk diamankan di sebuah ruko Jalan Imam Bonjol, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang,  Kabupaten Kampar. Bersama tersangka, polisi juga turut mengamankan sebanyak 19,5 ton atau ditaksir senilai Rp127 juta.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (10/6). Dikatakan Kombes Andri, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan pupuk oplosan. Bahkan diperoleh juga informasi banyak petani yang gagal panen akibat menggunakan pupuk yang dijual oleh tersangka S.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut penyelidik unit 2 Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman. Selanjutnya tim unit 2 Subdit I Dit Reskrimsus polda Riau melakukan pengecekan di sebuah ruko tempat tersangka berjualan," ujar Kombes Andri.

Dari hasil pengecekan tersebut kemudian ditemukan adanya pupuk dalam karung polos tanpa merek ukuran 50 kg dan pupuk yang sudah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui  bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias A.

Masih diceritakan Dirkrimsus, tersangka S mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2018. Pupuk dalam karung tanpa merek di dapat dari Provinsi Sumbar dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 kg. Pupuk tanpa merek itu yang kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg.

Tersangka kemudian menjual pupuk yang sudah dioplos ke berbagai toko dan petani di Kabupaten Kampar dan Siak dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.

"Dalam perkembangan penyidikan, sesuai dengan hasil laboratorium ternyata pupuk yang dioplos tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan unsur hara sesuai dengan apa yang tertera pada label karung pupuk merek Mahkota alias pupuk palsu," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia No.36/PERMENTAN/ SR/ 10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia No.8:1999 tentang Perlindungan Konsumen.(nda)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

13 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

14 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

14 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

15 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

15 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

15 jam ago