Categories: Hukum Kriminal

Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Eks Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra (YS) dan eks Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto (AS) ditahan di Rutan Pekanbaru, Jumat (10/1). Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah di LAMR Kota Pekanbaru.

Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero mengatakan, pihaknya telah menerima tahap II perkara tersebut pada Jumat (10/1).

”Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra, red) bersama tersangka lainnya AS (Ade Siswanto, red),” ujar Niky, kemarin.

Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka akan dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

”Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Pakanbaru,” sambung Niky.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1) menjelaskan, pengusutan kasus ini dilakukan Polresta Pekanbaru usai menerima laporan dari Said Khairul Iman SH MH, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Menurut hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2020 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

”Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp723.500.419,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1).

Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka. Yose Saputra, yang menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp70 juta untuk keperluan pribadi.

Sedangkan Ade Siswanto, selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru saat itu diduga memalsukan bukti transaksi berupa kwitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp723.500.419. Ia juga diduga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.

”Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Dari total dana hibah sebesar Rp1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sisanya, sebesar Rp933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah. Sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp723.500.419.

”Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20/2001. ”Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya. (end/dof/yls)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

4 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

4 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

4 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

4 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

5 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

5 jam ago