Categories: Hukum Kriminal

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan, Begini Alasan Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1/2021) malam. Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand.

"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin malam.

Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politisi Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata mantan Kapolres Palu itu.

Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka setelah diperiksa 11 jam, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.  

“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

4 jam ago

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…

6 jam ago

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

24 jam ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

24 jam ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

1 hari ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

1 hari ago