DUMAI (RIAUPOS.CO) — RS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istirnya Rahmi (28) dengan cara dibakar. Satreskrim Polres Dumai menetapkan tersangka setelah menemukan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan, saat ini tersangka masih berada di RSUD Kota Dumai. Karena mengalami luka bakar yang cukup serius. "Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan," ujarnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menentukan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap sang istri. "Tersangka belum dapat memberikan keterangan, 50 persen tubuh pelaku terbakar," sebutnya.
Pihaknya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan terhadap pelaku. "Ada petugas yang mengawasi di sana," terangnya. Seperti diketahui kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Dumai. Seorang suami berinisial RS (22) dengan tega membunuh istrinya dengan cara membakar korban dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12). Bertempat di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. (azr)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)
Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…
Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…
RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…