DUMAI (RIAUPOS.CO) — RS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istirnya Rahmi (28) dengan cara dibakar. Satreskrim Polres Dumai menetapkan tersangka setelah menemukan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan, saat ini tersangka masih berada di RSUD Kota Dumai. Karena mengalami luka bakar yang cukup serius. "Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan," ujarnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menentukan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap sang istri. "Tersangka belum dapat memberikan keterangan, 50 persen tubuh pelaku terbakar," sebutnya.
Pihaknya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan terhadap pelaku. "Ada petugas yang mengawasi di sana," terangnya. Seperti diketahui kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Dumai. Seorang suami berinisial RS (22) dengan tega membunuh istrinya dengan cara membakar korban dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12). Bertempat di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. (azr)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…
Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…
Ujang nekat melawan buaya demi menyelamatkan istrinya yang diserang di Desa Soren. Korban selamat dan…