Selundupkan Sabu Dalam Kondom, Nenek Dituntut 9 Tahun

BATAM (RIAUPOS.CO) – Lemes, limbung, begitu raut nenek Kustijah, 60, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman selama 9 tahun penjara. Raut mukanya pucat. Ia tertunduk lesu dan pasrah saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2).

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 125 gram. JPU Immanuel, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Reni, juga menunutut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Immanuel seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (7/2).

Perbuatan terdakwa, dikatakan Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menyeret Kustijah berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi bahwa akan ada dua perempuan setengah baya yang akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Dari informasi itu, kemudian petugas BNNP melakukan pemantauan di seputaran bandara bagian depan dan dalam bandara. Sesampainya di ruang Gate A3, petugas melihat terdakwa yang telah dicurigai, sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa. “Selanjutnya, BNNP Kepri membawa terdakwa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai jaksa dalam dakwaan.

Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron), melalui Dewi, yang juga masih buron. Terdakwa juga mengaku bahwa ia akan diberi imbalan setelah sampai di Surabaya sebesar Rp 10 juta.

“Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” tutur nenek berusia 60 tahun itu.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

15 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

16 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

16 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

19 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

19 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

19 jam ago