selundupkan-sabu-dalam-kondom-nenek-dituntut-9-tahun
BATAM (RIAUPOS.CO) – Lemes, limbung, begitu raut nenek Kustijah, 60, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman selama 9 tahun penjara. Raut mukanya pucat. Ia tertunduk lesu dan pasrah saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2).
Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 125 gram. JPU Immanuel, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Reni, juga menunutut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Immanuel seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (7/2).
Perbuatan terdakwa, dikatakan Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menyeret Kustijah berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi bahwa akan ada dua perempuan setengah baya yang akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Dari informasi itu, kemudian petugas BNNP melakukan pemantauan di seputaran bandara bagian depan dan dalam bandara. Sesampainya di ruang Gate A3, petugas melihat terdakwa yang telah dicurigai, sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.
Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa. “Selanjutnya, BNNP Kepri membawa terdakwa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai jaksa dalam dakwaan.
Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron), melalui Dewi, yang juga masih buron. Terdakwa juga mengaku bahwa ia akan diberi imbalan setelah sampai di Surabaya sebesar Rp 10 juta.
“Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” tutur nenek berusia 60 tahun itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…