Categories: Hukum Kriminal

Kejari Inhu Tangkap Terpidana Perpajakan di Depok

RIAUPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengeksekusi Ambo Ake ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Terpidana dieksekusi atas kasus perpajakan yang dilakukannya.

Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha mengatakan, eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Inhu bersama tim lainnya. “Terpidana kasus perpajakan diamankan Kota Depok, Jawa Barat tadi pagi (kemarin, red),” ujar Muhammad Ulinnuha, Rabu (4/12).

Dijelaskannya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok. Eksekusi dibantu Tim Tabur Kejari Inhu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat.

Dikatakan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam kasus itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan berita acara penitipan uang denda tanggal 28 September 2022 lalu. “Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.

Putusan tersebut kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Jaksa Eksekutor, lanjut dia, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan Rengat. Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukumannya.

Kemudian sebut Ulin, melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya mengimbau kepada seluruh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha.(das)

Laporan Kasmedi, Rengat

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

6 jam ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

7 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

7 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Prostitusi dan Tempat Asosial Terus Digelar Rutin

Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…

7 jam ago

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

11 jam ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

11 jam ago