Categories: Hukum Kriminal

Kejari Inhu Tangkap Terpidana Perpajakan di Depok

RIAUPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengeksekusi Ambo Ake ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Terpidana dieksekusi atas kasus perpajakan yang dilakukannya.

Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha mengatakan, eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Inhu bersama tim lainnya. “Terpidana kasus perpajakan diamankan Kota Depok, Jawa Barat tadi pagi (kemarin, red),” ujar Muhammad Ulinnuha, Rabu (4/12).

Dijelaskannya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok. Eksekusi dibantu Tim Tabur Kejari Inhu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat.

Dikatakan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam kasus itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan berita acara penitipan uang denda tanggal 28 September 2022 lalu. “Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.

Putusan tersebut kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Jaksa Eksekutor, lanjut dia, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan Rengat. Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukumannya.

Kemudian sebut Ulin, melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya mengimbau kepada seluruh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha.(das)

Laporan Kasmedi, Rengat

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

2 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

3 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

3 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

3 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

3 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago