Categories: Hukum Kriminal

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Kuok

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba, HH alias HA, di rumahnya, di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis sore (3/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Rumahnya Dusun Mekar Sari
KUOK (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Sari Desa Silam Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis sore (03/03/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu yang dibungkus  plastik klip putih bening, satu buah kaca pyrex, dua buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), 4 unit handphone,  uang tunai Rp1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis  (3/3/2022) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada di rumahnya di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar .

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan HH alias HA yang merupakan DPO ini. Lalu dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi aparat desa dan tidak ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, adalah miliknya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

24 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago