Categories: Hukum Kriminal

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Kuok

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba, HH alias HA, di rumahnya, di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis sore (3/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Rumahnya Dusun Mekar Sari
KUOK (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Sari Desa Silam Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis sore (03/03/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu yang dibungkus  plastik klip putih bening, satu buah kaca pyrex, dua buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), 4 unit handphone,  uang tunai Rp1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis  (3/3/2022) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada di rumahnya di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar .

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan HH alias HA yang merupakan DPO ini. Lalu dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi aparat desa dan tidak ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, adalah miliknya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

17 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

22 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

23 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

23 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

1 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago