Categories: Hukum Kriminal

Kejari Inhu Tahan Dua Tersangka Korupsi Penerbitan SHM

RENGAT (RIAUPOS.CO)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Di mana, keduanya dite­tapkan sebagai tersangka atas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016.

Kedua tersangka itu  Abdul Karim selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Zaizul selaku Panitia Pemeriksa Tanah A, sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Demikian disampaikan Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH didampingi Kasi BB Muhammad Ali Nurhidayatullah SH MH serta dua penyidik Ivan Aziz Muhammad SH dan Mohammad Haikal SH dalam jumpa pers, Senin (3/2).

Dijelaskannya, penetapan tersangka setelah jaksa penyidik Kejari Inhu memeriksa sebanyak 29 orang saksi dan empat orang ahli.

Bahkan didukung  sebanyak 47 dokumen terkait dengan penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016. Sehingga dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kedua, tersangka pada saat itu, sambungnya, berperan dalam penerbitan SHM. “Perbuatan keduanya, dalam proses penerbitan SHM atas nama Martinis telah menyalahi prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka menyalahi ketentuan untuk menertibkan SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu itu, karena pada tahun 2004 juga telah diterbitkan sertifikat.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan  tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.701.450.000. “Kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu pada tanggal 18 Desember 2024,” tambahnya.

Kemudian sebutnya, dalam perkara itu tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab. “Selanjutnya perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ketika ditanya Riau Pos, kenapa pemilik SHM yakni Martinis, tidak dijadikan tersangka. “Pemilik SHM telah sudah meninggal dunia,” ujar Kasi Pidsus.

Dalam pada itu, Kepala Kantor Pertanahan Inhu Syafrisar Masri Limart ST MAP ketika dikonfirmasi tentang penetapan Abdul Karim selaku petugas ukur sebagai tersangka, belum bersedia memberikan keterangan. “Kami hormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujarnya singkat.(kas)

 

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

19 menit ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

25 menit ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

1 jam ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

7 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 hari ago