Categories: Hukum Kriminal

Bandar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu di Perumahan Ginting II Jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten, Kampar, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah SI (48) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Barsama pelaku turut diamankan barang bukit narkoba jenis sabu seberat 77,38 gram dengan rincian, 14 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 5 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dan 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu

Lalu 9 buah kaca pirex, 2 buah sendok pipet, 2 buah mancis, 2 buah bong/alat hisap sabu, 2 buah handphone merk Nokia warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening ukuran besar, dan 4 bal plastik bening ukuran sedang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 12.45 WIB,  personel Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Giting II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak bertindak cepat mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku SI (48) di Perumahan Ginting Jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai, Desa Kabang Jaya.

Setelah pelaku diamankan, kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seperti yang disebutkan di atas.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dia menjelaskan, hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ppelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

18 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

19 jam ago

Menang Telak 52-6 Atas SMAN 6, Tim Putri SMAN 5 Pekanbaru Tembus Fantastic Four DBL 2026

Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…

20 jam ago

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

21 jam ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

21 jam ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

2 hari ago