Categories: Hukum Kriminal

BNNP Riau Musnahkan Sabu 1 Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg). Barang haram itu merupakan tangkapan dari seorang bandar narkoba berinsial A alias Andi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu. 

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Selasa (2/6) kemarin. Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin. 

Terhadap sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembasmi serangga. Setelah tercampur rata, larutan tersebut dibuang ke dalam saluran air. 

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan di Jalan Sentosa, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rabu (20/5). Penangkapan ini, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. 

"Tersangka A ini, sudah cukup lama menjadi target kami. Akhirnya bisa kami lakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan beberapa hari," ungkapnya usai pemusnahan. 

Disampaikan dia, tersangka ditangkap dengan dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy. Pihaknya datang ke rumah tersangka untuk membeli sabu secara terselubung. Di dalam rumah A, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam.

"Kami sita sabu sekitar 1 Kg. Selain itu, satu unit hand phone  warna hitam," sebutnya. 

Menurut pengakuan tersangka,  yang bersangkutan merupakan kaki tangan seorang pengendali berinisial W. Yang mana terhadap W ini, masih tengah dalam pengejaran.

"Untuk peran A, melakukan transaksi atau penjualan sabu kepada pembeli. Caranya tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," jelasnya.

Disinggung soal indikasi jaringan yang melibatkan Napi di Lapas, dia menuturkan, akan mendalaminya. Kemudian, tersangka A juga menjual sabu ke luar Kabupaten Rohil.  

"Iya keluar Rohil juga. Karena kita menyamar sebagai pembeli dari daerah lain, dari luar Rohil. Jadi ini jaringan antar provinsi juga. Ini sudah ketiga kali dia mengedarkan sabu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," sebut Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

21 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

21 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

21 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

21 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

22 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago