Categories: Hiburan

Terdaftar di Kemenkum HAM, Lagu-Film Bisa Jadi Jaminan Utang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kekayaan intelektual seperti lagu dan film kini bisa dijadikan jaminan utang secara resmi. Kebijakan baru itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki beberapa syarat. Pertama, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Kemenkum HAM harus menyediakan data dari kekayaan intelektual yang akan dijaminkan. Pemberi utang bisa dari bank atau nonbank.

Untuk memberikan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, harus ada penilai atau panel penilai yang kompeten dan ditunjuk oleh lembaga keuangan. Kriteria penilaian menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan pendekatan lainnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kemarin menuturkan, ada dua pendekatan dalam melihat regulasi baru itu. Pertama, lembaga keuangan membiayai agunan kekayaan intelektual. Kedua, yang dijadikan jaminan adalah invoice dari kegiatan kreatif yang sedang berjalan.

’’Di negara lain sudah biasa,” ungkapnya.

Bhima menuturkan, negara yang biasa menjaminkan kekayaan intelektual untuk pinjaman adalah negara maju seperti Amerika Serikat. Di ASEAN, Bhima menyebut Malaysia dan Singapura sudah melakukan hal serupa.

Di Malaysia, regulasi intellectual property financing sudah ada sejak 2013. Lalu, di Singapura, setahun setelahnya memiliki aturan serupa. Sekitar 80 persen risiko kredit macet dari jaminan kekayaan intelektual itu ditanggung pemerintah.

’’Harus dimasukkan kredit program pemerintah. Kalau tidak, bank agak takut ambil haki (hak kekayaan intelektual) sebagai agunan,” tuturnya.

Bhima pun mempertanyakan, apakah ekosistem di Indonesia sudah siap dengan aturan tersebut. Yang perlu disiapkan, menurut dia, adalah kurasi. Kegiatan itu juga memerlukan biaya. ”Kecuali dalam bentuk invoice dan ada jaminan dari lembaga,” terangnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago