Mustan Farijan dan Toto Prasetio dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten Siak menjelaskan teknis memotong ayam yang benar kepada pemilik pemotongan ayam di Parit Baru, Kampung Langkai Siak, awal pekan lalu. (mui siak untuk riau pos)
Pemilik penjualan ayam potong diharapkan dapat lebih peduli terkait teknis penyembelihan ayam yang dilakukan. Karena halal atau tidaknya ayam, dapat diketahui dari bagaimana dalam melakukan penyembelihan.
Laporan MONANG LUBIS, Siak
Masyarakat perlu mendapatkan rasa aman, terutama dalam mengonsumsi daging ayam, makanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak gencar memastikan ayam yang disembelih sesuai syariat Islam.
Hal itu pula yang menjadi penyebab, MUI Kabupaten Siak melalui Komisi Fatwa melakukan pengecekan dan mengajarkan teknis menyembelih ayam pada 11 kedai penjualan ayam di Kecamatan Siak dan Mempura.
Sekjen MUI Siak Nizamul Muluk MA mengatakan, kadang saat bepergian, ketika hatinya ragu mengonsumsi ayam, dia memilih ikan untuk dimakan. Hal itu pula yang membuat pihaknya melakukan kegiatan pengecekan, sekaligus mengajarkan teknis menyembelih atau memotong ayam yang benar sesuai syariat.
Dalam pengecekan ini, MUI Siak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.
Dari LPPOM MUI Riau yang turun merupakan Auditor Ade Putra Perdana, selanjutnya Komisi Fatma MUI Siak Toto Prasetio Lc dan Mustan Farijan SH, sementara dari Dinas Koperasi UMKM Jumrizal.
Dikatakan Ade Putra, pihaknya sengaja turun untuk memastikan teknis pemotongan ayam yang dilakukan baik dan benar sesuai syariat Islam. Dimulai dari Kecamatan Siak dan Mempura, lalu dilanjutkan di 12 kecamatan lainnya.
Setelah itu, akan dilakukan rapat dengan MUI Siak dan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk dikeluarkan sertifikasi halal pada kedai sembelih ayam. “Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan yakin dan senang berbelanja di kedai potong ayam bersertifikasi halal, karena merasa aman tidak ada keraguan,” katanya.
Sementara dari Komisi Fatwa MUI Siak, Mustan Farijan sangat berharap kesungguhan para penjual ayam dalam memastikan ayam yang disembelih sudah benar teknisnya.
“Tadi saat praktik langsung, kami lihat teknis penyembelihannya sudah benar, hanya perlu penyempurnaan,” terangnya.
Dijelaskannya untuk saat ini, pihaknya melakukan pengecekan di 11 kedai sembelih ayam di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Siak ada tujuh, dan Kecamatan Mempura ada enam.
Dengan pengecekan ini, diharapkan 11 kedai penyembelihan ayam di dua kecamatan itu mendapatkan sertifikasi halal dan pihaknya akan terus memperluas ke 12 kecamatan lainnya.(***)
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…