Categories: Ekonomi Bisnis

Ini Kata Bos Pertamina Mengapa Harga BBM Tak Turun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Indonesia banyak yang mempertanyakan mengapa ketika harga minyak dunia anjlok, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat tidak juga turun. Pertamina dituding mengambil keuntungan besar dari masyarakat dalam kondisi ini.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku tak nyaman diserang masyarakat karena hal itu. 

"Tidak nyaman diserang semua orang kenapa BBM tidak turun," ucap Nicke saat rapat dengan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).

Ia bilang pihaknya bisa saja menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia terkoreksi jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen untuk dijual. Namun, perusahaan sejauh ini mengimpor minyak mentah.

"Faktanya memang lebih murah impor. BBM impor lebih murah daripada impor minyak mentah dunia. Faktanya begitu," tutur Nicke.

Ia mengingatkan kilang dan sumur Pertamina akan tutup jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen. Jika itu terjadi, industri turunan di Pertamina akan terpengaruh.

"Tutup kilang, tutup sumur lebih menguntungkan. Tapi kan kami BUMN. Industri turunan ikut mati kalau kami tutup. Kalau mau untung ya mudah saja, beli saja (BBM, red)," ucap Nicke.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran BBM di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.

Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

Sumber: CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago