Categories: Ekonomi Bisnis

Mekanisme pada Bank dan Leasing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait penundaan tagihan bagi masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19 baik secara langsung, maupun tidak langsung akan diberikan setelah debitur mengajukan permihonan restrukturisasi kepada bank/leasing terkait. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada bank/leasing untuk mengatur mekanisme tentang hal tersebut.

"Perbankan/leasing akan melakukan asesmen kepada debitur yang mengajukan restrukturisasi. Mekanisme diserahkan ke masing-masing bank. Pasti nanti akan ada perbedaan, tetapi sudah ada payung hukumnya," kata Kepala OJK Riau Yusri.

Sementara itu, dalam pertemuan antara OJK Riau dengan perbankan dan lembaga leasing Riau beberapa waktu lalu di Kantor OJK Riau, baik perbankan atau lembaga leasing menyampaikan, bahwa tidak mungkin memberikan restrukturisasi kepada semua debitur. Pasalnya, pasti ada pelaku usaha maupun debitur yang limbung perekonomian, tetapi juga tetap ada pengusaha atau debitur yang tidak terlalu terpengaruh akan dampak virus corona. "Ini perlu pengkajian mendalam. Pengkajian akan fair jika porsi dilihat secara baik-baik," kata Pimpinan Wilayah Kanwil BNI Riau, Sumbar, Kepri, Hidayat.

Sementara itu, Branch Manager Bank BTN Kabul menegaskan informasi penundaan belum menjadi satu hal yang berlaku untuk semua nasabah atau debitur, sehingga diperlukan proses asesmen untuk memverifikasi data yang diajukan oleh debitur.  "Ini belum menjadi satu hal yang berlaku untuk semuanya, ada proses pengajuan. Bisa ke kantor untuk prosesnya, juga melaui email atau WA," tegas Kabul.

Senada dengan yang lainnya Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (APPI) Daniel mengungkapkan juga akan melakukan restrukturisasi setelah adanya pengajuan permohonan dari debitur. "Debitur saat ini dapat kesempatan dengan mengajukan, kita juga bisa melalukan restrukturisasi melalui email dan WA," tuturnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jansen Lingga menyampaikan, stimulus ekonomi yang diberikan kepada masyarakat saat ini tidak berarti debitur tidak membayar, tetapi restrukturisasi. Jika debitur tidak membayar selama setahun, maka bank perkrediyan rakyat (BPR) akan kesulitan, karena BPR membiayai pinjaman kecil dalam waktu yang pendek.

"Kalau ada yang tidak melakukan pembayaran sangat berdampak besar ke BPR. Kami imbau media mengartikan stimulus adalah restrukturisasi bukan tak membayar. Yang mngalami dampak Covid-19, Kita duduk bersama menganalisa kesanggupan membayar dari nasabah," kata Jansen.(jrr)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago