Categories: Ekonomi Bisnis

Kecewa RUU Uang Kartal Batal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan rancangan undang-undang untuk mengatur peredaran uang kartal. Namun, RUU tersebut pada akhirnya tidak jadi masuk dalam program prioritas. Padahal menurut mereka pengaturan ini sudah diperlukan dalam rangka menekan kejahatan ekonomi dan tindak pidana pencucian uang juga.

Tertundanya pembahasan RUU tersebut disampaikan Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin kemarin (27/2). “Tahun ini RUU itu semula menjadi prioritas nasional, tapi diturunkan statusnya sehingga tidak lagi menjadi prioritas. Jadi kita harus menunggu lagi,” jelas Badaruddin.

Dia menyatakan memaklumi jika ada undang-undang lain yang lebih penting yang membuat RUU ini kemudian turun status prioritasnya. RUU ini sendiri dibutuhkan untuk mengatur agar peredaran uang kartal bisa ditekan ke transaksi elektronik dan digital. Sehingga setiap transaksi bisa lebih mudah untuk dilacak dan ditelusuri.

“Jadi orang tidak boleh melakukan transaksi tunai di atas Rp100 juta dan harus lewat perbankan, kecuali diatur lain,” lanjutnya. Ada beberapa jenis usaha yang bisa diberikan pengecualian karena memerlukan uang tunai, misalnya pengisian bahan bakar kendaraan. Aturan ini sendiri disusun mengacu pada tren kejahatan keuangan yang kerap dilakukan dengan menggunakan uang tunai agar tidak mudah terlacak.

Dengan semakin mudahnya penelusuran berdasarkan RUU itu, maka pemerintah dalam hal ini juga bisa turut berperan mencegah terjadinya kejahatan ekonomi. Baik itu korupsi, perdagangan manusia, narkoba, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyesalkan penundaan RUU ini, karena artinya sama saja bahwa upaya pemberantasan kejahatan ekonomi tidak menjadi prioritas pemerintah. “Kita kecewa karena kita mengusulkan itu dengan BI agar bisa meningkatkan integritas dan perekonomian kita,” jelasnya.  

Dia menyebutkan bahwa kejahatan ekonomi biasanya akan berkaitan juga dengan TPPU. Dalam undang-undang pun, kejahatan TPPU bisa berdiri sendiri dan dikenai pasal sendiri.(deb/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Masjid Al-Jami’ Rambah Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…

7 jam ago

Musda PPM Riau Tetapkan Suhardiman Amby Jadi Ketua Umum Secara Aklamasi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…

7 jam ago

Koperasi Merah Putih Hadir di Siak, Warga Desa Diharapkan Rasakan Manfaat Langsung

Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…

7 jam ago

SMKN Pertanian Pekanbaru Gandeng DUDI Sinkronkan Kurikulum dengan Dunia Kerja

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…

7 jam ago

Sambut Waisak 2026, KBI Riau Salurkan Puluhan Paket Sembako di Kawasan Candi Muara Takus

KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…

7 jam ago

Menjelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Mulai Menggeliat

Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…

8 jam ago