Categories: Ekonomi Bisnis

Kecewa RUU Uang Kartal Batal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan rancangan undang-undang untuk mengatur peredaran uang kartal. Namun, RUU tersebut pada akhirnya tidak jadi masuk dalam program prioritas. Padahal menurut mereka pengaturan ini sudah diperlukan dalam rangka menekan kejahatan ekonomi dan tindak pidana pencucian uang juga.

Tertundanya pembahasan RUU tersebut disampaikan Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin kemarin (27/2). “Tahun ini RUU itu semula menjadi prioritas nasional, tapi diturunkan statusnya sehingga tidak lagi menjadi prioritas. Jadi kita harus menunggu lagi,” jelas Badaruddin.

Dia menyatakan memaklumi jika ada undang-undang lain yang lebih penting yang membuat RUU ini kemudian turun status prioritasnya. RUU ini sendiri dibutuhkan untuk mengatur agar peredaran uang kartal bisa ditekan ke transaksi elektronik dan digital. Sehingga setiap transaksi bisa lebih mudah untuk dilacak dan ditelusuri.

“Jadi orang tidak boleh melakukan transaksi tunai di atas Rp100 juta dan harus lewat perbankan, kecuali diatur lain,” lanjutnya. Ada beberapa jenis usaha yang bisa diberikan pengecualian karena memerlukan uang tunai, misalnya pengisian bahan bakar kendaraan. Aturan ini sendiri disusun mengacu pada tren kejahatan keuangan yang kerap dilakukan dengan menggunakan uang tunai agar tidak mudah terlacak.

Dengan semakin mudahnya penelusuran berdasarkan RUU itu, maka pemerintah dalam hal ini juga bisa turut berperan mencegah terjadinya kejahatan ekonomi. Baik itu korupsi, perdagangan manusia, narkoba, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyesalkan penundaan RUU ini, karena artinya sama saja bahwa upaya pemberantasan kejahatan ekonomi tidak menjadi prioritas pemerintah. “Kita kecewa karena kita mengusulkan itu dengan BI agar bisa meningkatkan integritas dan perekonomian kita,” jelasnya.  

Dia menyebutkan bahwa kejahatan ekonomi biasanya akan berkaitan juga dengan TPPU. Dalam undang-undang pun, kejahatan TPPU bisa berdiri sendiri dan dikenai pasal sendiri.(deb/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

12 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

13 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

13 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

14 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago