Categories: Ekonomi Bisnis

Pertamini Bisa Legal jika Ada Pertashop

BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.

“Balikpapan adalah kota dan tidak bisa melegalkannya. Kalaupun bisa, hanya beberapa aturan yang bisa diikuti. Misalnya, jarak keberadaan mereka dengan SPBU sekitar 10 kilometer dan dari APMS sekitar 5 kilometer. Belum lagi jarak tempat penampungan BBM dengan dispenser harus diatur,” terangnya, Senin (24/6).

Dengan demikian, kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan pemerintah daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

Dengan alasan tersebut, pemerintah kota tidak bisa mengeluarkan perda. Sebab, larangan peredaran Pertamini sudah ada dalam undang-undang dan peraturan yang mengikutinya.
Sebagaimana diketahui, penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55.

Denda untuk penjual BBM eceran dapat mencapai Rp60 miliar dan kurungan selama enam tahun.

Pemkot tetap bersikukuh dengan aturan yang sudah ada. Namun, Arzaedi menyebutkan, pihaknya menunggu respon dari Pertamina. “Pertamina punya program Pertashop. Kami sedang melakukan komunikasi kepada mereka tentang program ini. Kalau ada Pertashop, bisnis Pertamini bisa saja legal,” katanya.

Dia menyontohkan di Kutai Barat peredaran Pertamini sangat banyak. Pasalnya, di daerah tersebut sangat sulit menemukan SPBU. “Kalau seperti itu, bisa legal. Di Balikpapan khususnya di perkotaan susah untuk melegalkan,” bebernya.  Arzaedi mengimbau Pertamini ini tidak beroperasi dulu sampai skema yang dihasilkan dari Pertamina dan pemkot didapat. Satpol PP juga bisa saja kembali merazia mereka.(fed)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

3 jam ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

3 jam ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

3 jam ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

3 jam ago

Heboh Tas Diduga Bom di Masjid Al-Khairat, Tim Jibom Turun Tangan

Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…

5 jam ago

Peringati Bulan K3 2026, RAPP Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja

RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…

6 jam ago