Categories: Ekonomi Bisnis

Asetku Paparkan Nyaman dan Aman Pakai Fintech

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kemajuan teknologi digital saat ini turut menyasar kepada dunia finansial termasuk urusan dalam hal pinjam-meminjam dana. Karena itu, akhir-akhir ini pertumbuhan perusahaan jasa fintech (financial technology) di Indonesia sedemikian pesat.

Fintech pada dasarnya bergerak dalam berbagai jenis atau bidang usaha. Salah satunya adalah peer to per lending (P2PL) yang di dunia maya mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan pengguna pinjaman. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Mei 2019 terdapat 113 perusahan P2PL yang terdaftar dan diawasi OJK dan berizin.

Salah satu perusahaan fintech berjenis P2PL tersebut adalah Asetku. Perusahaan yang mengalami pertumbuhan pesat sejak berdiri Desember 2018 lalu itu ingin memenuhi kewajiban yang diberikan OJK yakni memberi penjelasan atau literasi kepada masyarakat tentang bagaimana nyaman dan aman menggunakan jasa fintech.

Berlangsung di ruang pertemua salah satu kafe di Pekanbaru, Chief Operational Officer (COO) Asetku, Andrisyah Tauladan bersama Chief Risk Officer (CRO) Asetku memberikan pemaparan kepada masyarakat Pekanbaru mengenai berbagai informasi yang perlu diketahui dan dicermati masyarakat sebelum menggunakan jasa keuangan digital tersebut.

Andriansyah mengatakan, penjelasan perlu diberikan agar masyarakat tidak terjebak ke dalam sebuah transaksi yang merugikan. Apalagi sampai saat ini OJK telah melakukan penindakan terhadap 1.087 fintech illegal yang beroperasi di Indonesia.

‘’Sejatinya fintech hadir untuk memberikan peluang bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses perbankan. Saat ini banyak layanan keuangan digital yang dapat diakses melalui website maupun aplikasi di smartphone. Namun, perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan jasa keuangan digital agar tidak salah pilih dan terjebak dengan fintech illegal,’’ ujar Andrisyah, Jumat (26/7/2019) malam.

Kehati-hatian itu, menurut Andrisyah salah satunya  bisa dilakukan dengan cara, periksa apakah perusahaan tersebut berizin dan terdaftar di JOK atau tidak. Pemeriksaan status izin fintech bisa dilakukan melalui laman resmi OJK.

Andrisyah menjelaskan, Asetku merupakan fintech yang dalam aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan sebagai pinjaman kepada masyarakat lainnya. Dalam hal meminimalisir berbagai risiko yang mungkin terjadi, Asetku sudah mempersiapkan berbagai mitigasi untuk mencegah terjadinya kerugian baik bagi pemberi dana maupun pemakai pinjaman.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

11 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

13 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

14 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago