Categories: Ekonomi Bisnis

Gelar FGD, Kanwil DJP Riau Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini melibatkan beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta asosiasi atau perhimpunan se-Provinsi Riau.

FGD yang berlangsung di Bertuah Hall, Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (23/4) ini digelar oleh Kanwil DJP Riau dengan tujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi perhimpunan sadar dan paham mengenai kewaijban perpajakan yang dimiliki wajib pajak khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan kegiatan ini juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi Riau. ‘’Melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Heni Kartikawati mewakili Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan dan berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan. ‘’FGD kali ini kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” ujar Heni.

Kegiatan diskusi dimulai setelah pemateri dari Kanwil DJP Riau selesai menyampaikan materi utama yaitu mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan salah satu sistem inti yang akan diimplementasikan pada saat reformasi perpajakan dan materi mengenai kewajiban wajib pajak serta kondisi kepatuhan perpajakan di Provinsi Riau.(azr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

14 jam ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

4 hari ago