Categories: Ekonomi Bisnis

Masuk Kategori Negara Maju, Indonesia Justru Akan Kesulitan dalam Perdagangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski itu terlihat sebagai predikat yang keren, yakni negara maju, Indonesia justru akan mendapat kesulitan dalam perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menilai langkah AS memasukkan Indonesia ke daftar negara maju justru mendatangkan risiko. Tepatnya, mengancam stabilitas neraca perdagangan Indonesia-AS. Sangat mungkin neracanya menjadi defisit.

Seperti diberitakan, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Kini Indonesia masuk kategori negara maju terkait dengan perdagangan internasional. Indonesia tidak sendirian. Cina, Brazil, India, dan Afrika Selatan juga ikut berubah status jadi negara maju.

“Itu berkaitan dengan fasilitas perdagangan. Jadi, mungkin nanti teman-teman perdagangan yang akan jelaskan. Karena nanti konsekuensinya ke GSP (generalized system of preferences) dan lain-lain,” kata pria yang akrab disapa Susi itu Senin (24/2).

GSP adalah sistem tarif preferensial yang memperbolehkan satu negara secara resmi memberikan pengecualian terhadap aturan umum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Banyak pelaku usaha yang menikmati fasilitas bea masuk yang rendah untuk ekspor tujuan AS. Dengan begitu, produk ekspor Indonesia berdaya saing di pasar AS.

Terpisah, guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana memandang pencabutan status negara berkembang itu tidak lantas membuat negara kita maju. Perubahan status tersebut berkaitan erat dengan perlakuan khusus atau istimewa dari pemerintah AS terhadap negara-negara yang menjadi mitra dagangnya.

Keistimewaan itu berkaitan dengan berbagai pengenaan atas tarif maupun nontarif terhadap barang dari negara berkembang. “Keistimewaan inilah yang saat ini tidak diberlakukan lagi bagi barang dari Indonesia,” ujarnya.

Hikmahanto menjelaskan, pemerintah AS tentu berhak melakukan hal itu atas dasar kedaulatan yang dimiliki. Pemerintah AS bisa memperlakukan secara khusus negara-negara yang dianggap sebagai negara berkembang.

“Besar dugaan pencabutan ini berkaitan dengan keinginan Presiden Trump untuk membuka lebih besar lapangan pekerjaan di AS,” ucapnya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memandang keputusan AS itu tak memberikan banyak pengaruh bagi RI. “Sebenarnya, kalau dilihat dari pengumuman itu lebih ke countervailing duty (CVD),” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago