Categories: Ekonomi Bisnis

Pemerintah Gelar Road Show Omnibus Law

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Meski diliputi pro dan kontra, namun nasib RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan. Sekertaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, pemerintah akan menggelar road show Omnibus Law Ciptaker ke-18 kota di Indonesia. Pria yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, hal itu bertujuan agar bisa menyerap aspirasi masyarakat.

Presiden Joko Widodo pun dijadwalkan hadir di lima kota road show. "Seperti yang disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan kita akan road show menyampaikan ke publik di seluruh daerah," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, kemarin (24/2).

Kota-kota yang menjadi tujuan road show Omnibus Law Cipta Kerja ditentukan melalui beberapa aspek seperti banyaknya jumlah industri, stakeholder atau pemangku kepentingan, pekerja, dan pertimbangan dari sisi investasi. "Kami mulai dari Jakarta, tapi yang lain belum pasti karena Pak Menko Airlangga harus melaporkan dulu ke Bapak Presiden terkait beberapa daerah utama," tuturnya.

Adanya road show itu dihadapkan bisa memberikan pemahaman dan masukan dari masyarakat terkait RUU itu. Dia mengimbau seluruh pihak dalam memberikan masukan ataupun kritik terhadap pembahasan RUU itu.

Nantinya, masukan itu bakal disimpan pemerintah sebagai bahan pembahasan lanjutan di DPR. "Silakan semua memberikan masukan, mengkritisi, nanti kami record semuanya. Itu akan menjadi bahan diskusi dengan teman-teman di parlemen," tambahnya.

Saat menghadiri Rakor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung soal RUU Cipta Kerja. Dia menegaskan RUU tersebut untuk mencaptai tujuan transfromasi dan restrukturisasi ekonomi.

Dia mencontohkan soal standarisasi perizinan yang berdasarkan kepada norma, prosedur, dan kriteria. Pemerintah menginginkan adanya standar level pelayanan. "Sekarang untuk pengurusan izin yang sama, waktunya berbeda. Maka (standar, red) service level-nya disatukan," tuturnya.

Pelayanan tersebut tetap ditangani oleh unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) masing-masing instansi. Namun yang perlu ditegaskan adalah soal keharusan adanya standar pelayanan publik. Airlangga mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa di era sekarang yang paling penting adalah kecepakatan dalam pelayanan. "(Jadi, red) tidak ada pencabutan kewenangan," ujarnya.

Airlangga lantas menjelaskan sejumlah kemudahan berusaha di dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya adalah kemudahan keimigrasian untuk penanaman modal asing. Lalu kemudahan atas paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.(dee/wan/han/mia/das)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

9 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

17 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

17 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

17 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

17 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

18 jam ago