Categories: Ekonomi Bisnis

Pelanggan Mitsubishi Dapat Kelonggaran Masa Garansi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC), terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada pelanggan setia Mitsubishi Motors.

Di tengah kondisi penyebaran virus Covid-19 dan kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PT MMKSI memberikan kelonggaran bagi konsumen. Diperuntukkan bagi konsumen yang mengalami kendala pada kendaraannya dan masa berlaku garansi mobilnya berakhir pada periode 13 Maret–31 Mei 2020.

Pelanggan akan mendapatkan perpanjangan masa garansi dan dapat melakukan perbaikan kendaraan dalam masa garansi, setelah pandemi dan kondisi membaik di waktu yang kondusif.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh model kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia. Pelanggan cukup menghubungi diler terdekat untuk mengajukan garansi serta memperbaiki kendaraan setelah situasi lebih kondusif.

Tanpa perlu repot, pelanggan hanya perlu membawa service booklet kendaraannya saat akan mengajukan perpanjangan garansi. Tidak hanya itu, pelanggan yang tidak dapat melakukan perbaikan kendaraan dan masa berlaku Free Service & Smart Package kendaraanya berakhir pada periode 13 Maret–31 Mei 2020 juga dapat mengunjungi diler setelah periode PSBB berakhir dan situasi sudah kembali normal.

"Kami ingin memberikan kenyamanan serta rasa aman kepada pelanggan yang mengalami kendala pada kendaraannya selama masa pembatasan sosial akibat penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang masa berlaku garansi kendaraan, Free Service & Smart Package untuk digunakan setelah situasi membaik," ungkap Eiichiro Hamazaki, Director After Sales Division PT MMKSI. .

Eiichiro menambahkan, bagi pelanggan akan mendapatkan fasilitas tersebut di seluruh jaringan diler resmi Mitsubishi Motors di Indonesia. Pelanggan dapat menghubungi diler Mitsubishi Motors dan melakukan servis pada situasi yang sudah aman. Dengan menjelaskan kendala teknis yang dihadapi selama kondisi penyebaran Covid-19.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

3 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

7 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

7 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

8 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

8 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

8 jam ago