Categories: Ekonomi Bisnis

Perseroan Perorangan Diharapkan Bebangkitan Perekonomian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kebangkitan perekonomian nasional.

Menkumham mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya saat membuka diskusi interaktif bertajuk "Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas", bertempat di  Medan, Senin (22/2/2021).

Dikatakannya, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui hadirnya jenis badan hukum baru, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut "sole proprietorship with limited liability".

Konsep perseroan perorangan tersebut, kata Yasonna, berbeda dari konsep "sole proprietorship" yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura di mana konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia.

Salah satu kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

"Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian," katanya.

Tarif pajak bagi perseroan perorangan, kata politisi PDIP ini, direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

Dengan berbagai kelebihan tersebut, dia berharap angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Yasonna yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar dan seluruh pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berpesan kepada seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan.

"Upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, termasuk dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan dapat menjadi 'vaksin' yang mampu membangkitkan perekonomian nasional akibat terjadinya pandemi Covid-19," kata Yasonna.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

6 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

11 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

14 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

17 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

17 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

17 jam ago