Categories: Ekonomi Bisnis

Tidak Ada Penundaan Kenaikan PPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kurang 10 hari lagi berbagai produk dipastikan mengalami kenaikan harga. Itu disebabkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut akan berlaku per 1 April 2022.

"(Kenaikan PPN tidak ditunda) karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," ujarnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3).

Dengan kenaikan PPN itu, tarif yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Ani, sapaannya, melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, setelah menjadi 11 persen, akan terkerek 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Secara global, lanjut Menkeu, rata-rata PPN tercatat sebesar 15 persen. Dengan tarif 10 persen yang dianut Indonesia, masih terdapat ruang untuk peningkatan. "Kami naikan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa tarif baru PPN akan berpengaruh terhadap kenaikan harga. "Pasti juga berdampak ke inflasi. Maka, sudah kita sampaikan sebetulnya lebih baik kita menunggu situasi jadi lebih baik dan dikenakan PPN tersebut," ujarnya.

Hariyadi menegaskan, pengusaha memahami bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. "Kalau bisa mundur lebih baik. Tapi, ini juga konsekuensi kebutuhan dari keuangan negara yang harus didukung," tambahnya.

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, meski situasi perdagangan global kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi lokal, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor mendukung kenaikan PPN tersebut.

Menurut Arsjad, kenaikan tarif itu dilakukan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran belanja negara ke angka maksimal 3 persen pada 2023. "Hal itu mencerminkan dukungan dan semangat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dalam rangka mengatasi dampak pandemi dalam bentuk vaksin dan bantuan sosial," ujarnya. (dee/agf/c17/dio/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

23 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago