Categories: Ekonomi Bisnis

Tidak Ada Penundaan Kenaikan PPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kurang 10 hari lagi berbagai produk dipastikan mengalami kenaikan harga. Itu disebabkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut akan berlaku per 1 April 2022.

"(Kenaikan PPN tidak ditunda) karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," ujarnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3).

Dengan kenaikan PPN itu, tarif yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Ani, sapaannya, melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, setelah menjadi 11 persen, akan terkerek 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Secara global, lanjut Menkeu, rata-rata PPN tercatat sebesar 15 persen. Dengan tarif 10 persen yang dianut Indonesia, masih terdapat ruang untuk peningkatan. "Kami naikan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa tarif baru PPN akan berpengaruh terhadap kenaikan harga. "Pasti juga berdampak ke inflasi. Maka, sudah kita sampaikan sebetulnya lebih baik kita menunggu situasi jadi lebih baik dan dikenakan PPN tersebut," ujarnya.

Hariyadi menegaskan, pengusaha memahami bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. "Kalau bisa mundur lebih baik. Tapi, ini juga konsekuensi kebutuhan dari keuangan negara yang harus didukung," tambahnya.

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, meski situasi perdagangan global kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi lokal, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor mendukung kenaikan PPN tersebut.

Menurut Arsjad, kenaikan tarif itu dilakukan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran belanja negara ke angka maksimal 3 persen pada 2023. "Hal itu mencerminkan dukungan dan semangat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dalam rangka mengatasi dampak pandemi dalam bentuk vaksin dan bantuan sosial," ujarnya. (dee/agf/c17/dio/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

15 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

16 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

16 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

17 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

17 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

17 jam ago