Categories: Ekonomi Bisnis

Selama Pandemi, Denda Pajak Dihapus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei mendatang. Namun keterlambatan denda pajak tersebut hanya berlaku saat masa pandemi Covid-19.

Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak 17 April lalu. Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang tidak bisa keluar rumah karena adanya pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

"Batas waktu penghapusan denda pajak itu tinggal sekitar sepekan lagi hingga tanggal 29 Mei. Atau hingga batas penetapan periode tanggap darurat Covid-19 Provinsi Riau," katanya.

Dijelaskan Syahrial, penghapusan denda pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Riau Syamsuar dalam rangka memberi keringanan pada masyarakat terhadap dampak musibah virus corona atau Covid-19. Terutama pada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa pemberlakukan tanggap darurat Covid-19 atau sejak 17 April.

"Jadi kebijakan program ini pertimbangan Pak Gubri setelah menetapkan status  tanggap darurat bencana Covid-19 Riau," jelasnya.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa di download melalui Playstore Android, atau juga bisa langsung mengunjungi kantor Bapenda Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau dilihat dari yang sudah berjalan, program ini disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu terlihat dari data Bapenda dan jumlah penerimaan pajak yang diterima selama waktu berjalan," ujarnya

Saat ditanyakan apakah program ini akan dilanjutkan lagi, Syahrial menyebutkan, bahwa hal tersebut tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau. Namun jika masa PSBB di beberapa daerah di Riau diperpanjang, kemungkinan tersebut masih ada.

"Kalau misalnya PSBB diperpanjang, maka kami akan sesuaikan lagi apakah waktu penghapusan denda pajak akan diperpanjang. Tentunya juga harus berkoordinasi dengan Gubernur," sebutnya.(kom)

Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

10 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

11 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

11 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

11 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago