Categories: Ekonomi Bisnis

11.172 Perusahaan Ajukan Izin Operasi Kala PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang membeberkan kalau saat ini sudah ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin operasi di tengah pandemi Covid-19. Arahan ini dicantumkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Dari angka 11.172 itu, perusahaannya berasal dari industri Agro sebanyak 2.788, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika berjumlah 3518 perusahaan. Lalu, industri kimia, farmasi dan tekstil sebanyak 4383 perusahaan serta dari industri aneka tercatat 425.

"Ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin, kami sudah koordinasi dengan 3 Gubernur, dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," jelasnya dalam diskusi online, Selasa (21/4).

Para gubernur itu pun setuju kalau operasional industri harus tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia untuk mengarahkan kepala daerah melakukan peringatan atau menyegel bagi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Jika ketahuan tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti salah satu perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, petugas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMK).

"Apabila didapati adanya perusahaan yang dibina dan dipertingati dan disegel sementara tapi masih nakal, maka Pemda setempat melaporkan kepada kami dan bisa mencabut izin IOMK, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin IOMK di lingkungan industri tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Agus meminta perusahaan memiliki surat izin operasional ketika beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini," tegas Agus beberapa waktu lalu.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

17 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

17 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

17 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

18 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago