Categories: Ekonomi Bisnis

DJP Riau Teken Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Siak

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dan Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa (15/9).

Kesepakatan bersama yang ditandatangani merupakan perpanjangan MoU sebelumnya dan merupakan perubahan (addendum) atas Kesepakatan Bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tanggal 2 Mei 2019.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan, kerja sama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak kali ini memiliki ruang lingkup bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Selanjutnya adalah bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)," ujar Farid.

Farid mengatakan, khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan/atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya adalah pemetaan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan di luar kawasan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan. Kemudian penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencana akan dilaksanakan mulai Oktober sampai dengan Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak.

"Kegiatan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, yang diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan," sebutnya.

Kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan maupun dari dana bagi hasil penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.(anf)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

2 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

2 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

4 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago