Categories: Ekonomi Bisnis

BI Terbitkan Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp75 ribu, sebagai peringatan Kemerdekaak Republik Indonesia ke-75. Peresmian ini dilakukan secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia, Senin (17/8).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan uang edisi spesial ini dengan menukarkannya mulai pukul 15.00 WIB.

"Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id," katanya.

Perry mengatakan, terdapat dua periode pemesanan. Pada tahap pertama yaitu 17  Agustus-30 Sepgember 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sedangkan untuk tahap dua, dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang hingga selesai. Masyarakat dapat menukarkannya di Bank Indonesia ataupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dan bank-bank umum.

"Bank umum yang ditunjuk, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga," kata Perry.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan jumlah uang tersebut diterbitkan secara terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk satu lembat uang Rp75 ribu. "Uang peringatan kemerdekaan ini dikeluarkan sebanyak 75 juta lembar, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya. 

Persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, dan data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat diwakilkan, ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa serra memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat. 

 

Laporan: Annafimuja (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago