Categories: Ekonomi Bisnis

BI: 5.712 Orang Tukarkan Uang untuk THR, Total Rp430 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang yang telah dimulai pada 4 April lalu. Adapun, untuk batas waktu penukaran uang tersebut, masyarakat dapat melakukannya sampai dengan 29 April 2022.

BI pun telah bersinergi dengan perbankan nasional untuk menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia. Dalam memberikan kemudahan, masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui layanan Mobil Kas Keliling BI.

Namun untuk penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, masyarakat diharapkan dapat memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar lewat laman https://pintar.bi.go.id sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono pun menyampaikan realisasi kegiatan penukaran uang hingga minggu kedua dilaksanakannya agenda tersebut. Di mana terdapat 5.712 orang yang melakukan penukaran.

“Realisasi kegiatan penukaran uang kepada masyarakat dengan Kas Keliling sampai minggu ke-2 April 2022, jumlah titik penukaran sebanyak 170 titik dengan jumlah penukar melalui Pintar sebanyak 5.712 orang,” ucap dia kepada JawaPos.com, Ahad (17/4/2022).

Nominal uang yang telah ditukarkan sejumlah Rp430 miliar.

“Jumlah total penukaran sebesar Rp430 miliar,” terangnya.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui aplikasi Pintar, berikut caranya:

1. Masuk website https://pintar.bi.go.id

2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

3. Pilih provinsi yang akan menjadi lokasi penukaran yang diinginkan

4. Pilih daftar lokasi dan tanggal Mobil Kas Keliling yang tersedia

5. Isi data pemesanan dengan menyertakan NIK, KTP, Nama, Nomor telepon dan Email

6. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan. Terdapat pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Masyarakat bisa menukar rupiah dengan ketentuan 100 lembar untuk tiap pecahan uang.

7. Centang konfirmasi

8. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti, penukaran uang rupiah melalui kas keliling dapat dilakukan H-7 sebelum jadwal kas keliling dibuka. Di setiap pelaksanaan kas keliling, ada kuota yang telah ditentukan dan apabila kuotadinyatakan telah habis, masyarakat bisa mengakses kas keliling di lokasi dan waktu yang lain.

Untuk diketahui, satu NIK dapat melakukan penukaran lebih dari satu kali dengan catatan penukaran pertama telah diselesaikan.

Editor : Dimas Ryandi

 

SumberL Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

3 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

3 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

3 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

3 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

4 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

1 hari ago