JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi terkait perpanjangan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang relaksasi restrukturisasi kredit. Hal tersebut, bertujuan untuk membantu sektor riil yang terkena dampak Covid-19.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah membahas kemungkinan ini bersama 15 bank. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta agar perbankan lebih berani memasang target penyaluran kredit mulai akhir tahun ini.
“Kuartal-III akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/7).
Sementara, perbankan akan mendapatkan kepastian melalui kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah. Sehingga, dapat mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah melalui BUMN mendukung stimulus berupa proyek yang mendorong konsumsi domestik. Suku bunga bank juga akan terus ditekan jadi lebih rendah,” ucapnya.
Selain itu, Wimboh juga menambahkan, pihaknya juga akan mendorong perbankan melakukan digitalisasi. Bahkan BPD seluruh Indonesaia juga diminta untuk mempercepat integrasi IT.
“Peran digitalisasi sangat penting khususnya agar kredit bank bisa menjangkau wilayah terpencil,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…