Site icon Riau Pos

Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong

kenali-ciri-ciri-investasi-bodong

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tingkat kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi Covid-19 ini. Melemahnya perekonomian sebagian masyarakat tidak berdampak terhadap penurunan kasus investasi bodong, justru membuat meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk ingin memiliki investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan instan yang menjadi peluang tersendiri bagi oknum pelaku investasi bodong.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau Yusri. Dikatakannya, penawaran investasi bodong yang semula dilakukan melalui tatap muka, saat ini mulai beralih ke media online sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

“Target korban investasi bodong pun sudah merambah ke seluruh lapisan ekonomi masyarakat, dengan banyaknya penawaran investasi bodong yang sangat murah dan mudah mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah,” kata Yusri, Sabtu (13/3).

Oleh karena itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan mengenali ciri-ciri dari investasi bodong. Ia juga menjelaskan ciri-ciri investasi bodong yang perlu dikenali yaitu, selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat, memberikan jaminan pasti untung,  menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu, menggunakan skema ponzi, tidak memiliki izin usaha dan memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.

“Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi dapat terus ditingkatkan dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu legal dan logis sebelum melakukan investasi,” tukas Yusri.  

Yusri mengatakan, OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go..id.

Ia mengungkapkan, menyikapi maraknya investasi bodong melalui media online, Satgas Waspada Investasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pemblokiran situs atau akses media online lainnya yang digunakan perusahaan ilegal untuk menawarkan investasi bodong kepada masyarakat secara berkesinambungan.(anf)

 

Exit mobile version